About

Senin, 28 Januari 2013

Jam Pelajaran Berkurang Mutu


Dibubarkannya sekolah-sekolah berstatus Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) berdampak berat bagi SMP. Pasalnya, sekolah tingkat menengah pertama ini sudah dilarang melakukan pungutan. Bagaimana upaya mereka mempertahankan mutu ?
DISKUSI di Graha Pena Jambi Ekspres Jalan Pattimura kemarin, kemarin berlangsung penuh kekeluargaan. Pada kesempatan itu, hadir kepala sekolah yang sudah menyandang status RSBI. Mulai dari Kepsek SMA Titian Teras, Edi Purwanta,  Junarso, Wakil Kepala SMPN 7 Kota Jambi, kemudian Nanang Sunarya, Kepala SMPN 1 Kota Jambi dan Kepsek SMKN 2 Kota Jambi,  Miyanto.
Selain itu, juga hadir Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Idham Khalid, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, Ir Syahbandar, Ketua BAP S/M Provinsi Jambi, Syarif Ghamal SH MH,  Anggota Komisi D DPRD Kota Jambi, Zayadi dan pengamat pendidikan Prof Dr Lias Hasibuan MA.
Hampir semua peserta diskusi yang diselenggarakan Redaksi Harian Pagi Jambi Ekspres tersebut, menyayangkan dibubarkannya sekolah-sekolah yang berstatus RSBI itu. Hanya saja, mereka sepakat keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) itu harus diikuti.
‘’Kita harus menghormati keputusan tersebut. Tapi seperti kata pepatah, lain yang gatal lain yang digaruk. Itulah kondisinya dalam penghapusan pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas ,’’ ungkap Kadis Pendidikan Provinsi Jambi, Idham Kholid MM.
Diakuinya, memang ada sekolah-sekolah yang salah dalam menerapkan RSBI ini, yakni menerapkan pungutan berlebihan. Tapi,  tidak perlu dengan membakar lumbungnya.
‘’Kalau ada jari yang sakit, tidak perlu tangannya yang dipotong. Cukup diobati saja,’’ tukasnya.
Dengan dihapuskannya, sekolah RSBI ini sebutnya, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tidak bisa lagi membantu menyalurkan dana ke sekolah-sekolah. Karena sesuai aturan, dinas pendidikan provinsi hanya bisa menyalurkan bantuan ke sekolah yang berstatus RSBI.
‘’Kita stop semua bantuan ke sekolah, yang hanya ada hanya  bantuan sister school. Itupun hanya untuk sekolah milik provinsi Jambi saja. Dan kepada sekolah RSBI, kita minta bersabar untuk sambil menunggu Juknis dari pusat,’’ tukasnya.
Lebih lanjut dia menerangkan,  program RSBI ini sebenarnya sangat baik. Dengan dicabutnya RSBI ini, yang untung Jelas sekolah internasional yang ada di Jakarta.
‘’Dan itu akan hadir di Jambi. Sebab, mereka mengembangkan sekolah dengan taraf internasional dan menarik minat siswa. Akhirnya, minat terhadap sekolah yang ada itu menurun,” ujarnya.
                Terkait dengan mutu pendidikan, Idham menilai, tentu akan memberikan efek.  Karena terkait dengan biaya.  ‘’Memang ada BOS, untuk SMP sebanyak Rp 710 ribu per siswa. Tapi, itu hanya bisa untuk memberikan pelayanan minimal pendidikan. Kalau untuk pelayanan maksimal tentu butuh biaya,’’ tegasnya.
                Hanya saja, dirinya berharap, semua sekolah dan yang terkait dengan dunia pendidikan, tetap bersama berkomitmen untuk mempertahankan, bahkan meningkatkan mutu pendidikan di Jambi. “Dengan ada atau tidaknya RSBI, kita berharap mutu pendidikan terus dijaga oleh instansi yang terkait,” tandasnya.
Kondisi inilah dikelukan pihak sekolah. Dan mereka terkesan sedikit bingung untuk pembiayaan pendidikan tersebut. Junarso, perwakilan dari SMPN 7 Kota Jambi menerangkan, jika dirinya menyayang penghapusan RSBI itu. Menurutnya, penghapusan RSBI ini akibat ulah beberapa sekolah yang memanfaatkan predikat ini dengan melakukan pungutan yang tak bisa ditolerasi. Akan tetapi, hal ini bukan terjadi di Jambi menurutnya.
                “Akibat sekolah di Jawa khususnya, sehingga ini dihapuskan. Padahal, program ini sangat baik sekali. Contohnya saja, dulu di SMPN 7 kami tak memiliki guru S2 sebelum RSBI, namun sekarang sudah ada 6 orang. Lalu, dulu guru tak bisa menggunakan perangkat IT. Sekarang dengan adanya tuntutan RSBI, guru sudah bsia mengoperasikan IT,” katanya menjelaskan positifnya dari RSBI ini.
                Akan tetapi, katanya, dengan peningkatan itu semua, memang biaya operasional membengkak. Hal ini yang saat ini menimbulkan kegalauan dari pihak sekolah. Dicontohkannya, seperti untuk membayar listrik saja, dengan fasilitas yang dimiliki saat ini oleh SMPN 7, dalam satu bulan bisa menghabiskan lebih kurang Rp 15 juta untuk membayar listrik.
                “Ini kan salah satu dampak yang serius. Bagaimana setelah tak ada lagi RSBI. Sebelumnya, biaya ini ada dana dari pusat untuk sekolah RSBI. Ini harus dipikirkan lagi. Namun, keputusan MK ini tetap harus dijalankan. Kami menunggu saja petunjuk dari pusat,” tukasnya.
                Sementara itu, Nanang Sunarya, Kepala SMPN 1 Kota Jambi dalam kesempatan yang sama mengutarakan, dengan dicabutnya pasal 50 Undang-undang sistim pendidikan nasional, memberikan efek kepada keberlangsungan sekolah.
“Respons dari orang tua dengan pemutusan RSBI ini sangat besar. Dengan dihapuskannya RSBI ini, tentu yang ada dibenak orang tua, semua kewajiban pembayaran dihapuskan. Atau bsia dikatakan, tak ada lagi pungutan. Sementara biaya operasional tinggi,” ungkapnya.
                Menanggapi hal itu, kata Nanang, pembayaran untuk Januari ini,  Nanang mengatakan, sudah ditiadakan oleh pihak sekolah. “Per 10 Januari lalu sudah diputuskan, semua pungutan dihapus. Untuk yang sudah membayar di Januari, kami akan kembalikan,” tegasnya.
                Akan tetapi, pihaknya mengaku, memiliki program lain untuk peningkatan mutu. “Kami ada program dan akan kami tawarkan kepada orang tua. Bagi yang berminat bisa dilanjutkan, yang tidak juga tak apa-apa. Tapi memang waktu pelajaran sudah berkurang. Biasanya anak-anak belajar sampai pukul 17.00 WIB, saat ini pukul 13.30 sudah pulang,” tukasnya.
                Sementara Kepala SMA Titian teras, Edi Purwata, menjelaskan, pihaknya tetap akan berkomitmen kepada mutu pendidikan. “Kami akan terus berjalan meningkatkan mutu walau dengan dana yang berasal dari orang tua murid atau dari Pemda,” katanya.
                Untuk diketahui, SMA Titian Teras sendiri merupakan sekolah milik Pemda Provinsi Jambi. Oleh karenanya, SMA TT masih mendapatkan subsidi dari Pemda. “Output kita tetap harus berkualitas,” ujarnya.
                Sementara Miyanto, Kepala SMKN 2 Kota Jambi menerangkan hal yang nyaris sama. Menurutnya, pihak SMKN 2 tak terpengaruh terhadap penghapusan RSBI tersebut. “Kami bisa membiayai semuanya dengan dana uang unit produksi yang ada di sekolah. Selama ini, semua berjalan dengan lancar. Sebelum RSBI, kami sudah punya 8 guru S2 yang mandiri. Untuk IT kami tingkatkan juga, one man one laptop sudah dilakukan. Semua dengan uang unit produksi yang ada,” pungkasnya.
                                                                                                      ( sumber : www.jambiekspres.co.id )

Pendapat : saya setuju dengan keputusan pemerintah,karena dengan tindakan seperti itu dapat memberikan efek jera bagi sekolah yang sudah berstatus RSBI namun masih melakukan pungutan yang berlebihan. Seharusnya pihak sekolah pun bangga dengan tindakan pemerintah tersebut,bukan malah mengurangi mutu pelajaran atau cara mengajar mereka. Hal tersebut sangat saya sayangkan karena dapat menimbulkan generasi muda yang hancur pada masanya. Seharusnya pihak sekolah menanggapi dengan positif tindakan pemerintah itu,dengan bersikap tegas kapada semua pihak sekolah agar meningkatkan mutu pelajaran dan cara mengajar mereka,agar generasi muda yang di didik pun akan merespon baik dengan apa yang telah diberikan dari pihak sekolah,dengan demikian presentase nilai pendidikan di negara kita pun sedikit demi sedikit akan maju.

Saran : tentu harus ada pengawasan secara langsung dari pihak pemerintah agar pihak sekolah tidak semena-mena memberikan pengajaran kepada anak didik. Memberi kebebasan kepada semua siswa untuk memberikan pengaduan jika ada guru yang semena-mena mengajarnya,begitupun sebaliknya,guru pun harus diberi kebebasan untuk meberikan pengaduan jika siswa ada yang semena-mena bersikap terhadap guru.
Kesimpulan : beberapa sekolah RSBI di cabut statusnya karena di anggap telah mengadakan pungutan biaya sekolah yang seharusnya tidak di pungut karena pemerintah sudah memberikan bantuan kepada sekolah yang statusnya bertaraf RSBI. Namun ada beberapa sekolah yang mampu membiayakan sekolah tersebut tanpa bantuan dari pemerintah,karena mereka mempunyai uang unit produksi untuk keperluan sekolah.

Senin, 07 Januari 2013

Aksi Demo Warga Pudin




KUALATUNGKAL - Aksi demo yang digelar warga Parit Pudin Kecamatan Pengabuan nyaris ricuh. Pasalnya ratusan warga Parit Pudin yang akan berunjuk rasa di ujung Jadam Sungai Baung tersebut dihadang puluhan sekuriti WKS. Selain itu jalan yang akan menuju kelokasi ujung jadam juga diportal oleh pihak perusahaan.
            Pantauan Koran ini di lapangan (5/1) pekan lalu, ratusan warga Parit Pundin yang terdiri dari warga Desa Parit Pudin, Karya Maju, dan warga Desa Sungai Baung kembali berunjuk rasa. Pasalnya lahan HPL seluas 1300 hektar di tiga desa ini telah ditanami akasia oleh WKS.
            Ketua aksi Suhartoni, mengatakan, dirinya beserta seluruh warga sangat kecewa dengan sikap WKS. Selain tidak pernah menepati janji dan kesepakatan yang telah dibuat, WKS juga berupaya memprofokasi warga untuk anarkis, ‘’Kami gelar aksi ini secara baik-baik, dan kami juga mentaati aturan dan ketentuan tentang berdemo, termasuk izin juga kami sebelum menggelar aksi, jadi jangan dipancing kami untuk berbuat anarkis,’’katanya.
            Pihaknya beserta ratusan warga pudin lainnya ingin kejelasan status lahan HPL parit pudin yang digarap WKS selama puluhan Tahun, ‘’Dari awal kami ingin kejelasan status lahan ini, kalau dasar prusahaan menggarap adalah pola kemitraan, kemana hasil mitranya selamam ini, dan kelompok mana yang memitrakannya,’’ sebutnya.
            Ditambahkannya, pihaknya datang dengan cara baik-baik, tapi perusahaan bersikap tidak baik. Jalan di portal dan petugas prusahaan yang ada di lapangan berupaya memprovokasi warga untuk anarkis. ‘’Kalau seperti ini, berarti WKS mengajarkan kami untuk melawan,’’ ujarnya dengan kesal.
            Ungkapan senada juga dilontarkan anggota BPD Desa Suagai Baung, Ali. Katanya, pihaknya beserta warga parit pudin tidak akan terpancing dengan propokasi  yang dilakukan pihak pengaman perusahaan, ‘’Kami tidak akan mundur dan tetap terus menggelar aksi sampai masalah ini ada ketentuannya, dan juga kita tidak terpancing dengan propokasi yang dilakukan pihak WKS,’’ ungkapnya
            Kepala Desa Sungai Baung, Abdul Hamid, saat dikonfirmasi menjelaskan, aksi demo warga Parit Pudin yang tergabung dari tiga desa ini adalah lanjutan dari aksi yang juga telah digelar beberapa waktu lalu, ‘’Karena pada aksi pertama WKS tidak tepat janji, maka kita melanjutkan aksi yang sama hari ini, meskipun sempat tejadi ketegangan, namun warga dapat menahan diri,’’jelasnya.
    Sementara Kapolsek Pengabuan, AKP T Manalu, mengatakan aksi warga yang belangsung selama kurang lebih 2 jam berahir dengan tertib. Meskipun sempat terjadi ketegangan, namun tidak terjadi anarkis, ‘’Semua berjalan lancar dan tertib, meskipun sempat ada ketegangan namun warga dapat menahan diri,’’ tegasnya.
            Untuk menghindari terjadinya hal-hal yang dapat merugikan kedua belah  pihak, aksi demo yang digelar sekitar 200 warga Parti Pudin ini, mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian, ‘’Untuk pengamanan aksi ini kami telah menerjunkan 35 personil, yang terdiri dari anggota Polres Tanjab Barat dan Polsek Pengabuan,’’ pungkasnya.
Sumber(www.jambieksprs.co.id)

Pendapat                : aksi demo yang seperti ini perlu kita contoh,karena mereka berdemo sesuai dengan aturan yang sudah ada di negara ini. Yang perlu kita evaluasi adalah,adanya keadilan antara kedua belah pihak,bukannya malah saling ingin menguasai. Setelah kita lihat dari artikel diatas,dapat kita lihat bahwa dari pihak perusahaan tidak ada kejelasan mengenai lahan HPL, tentu saja warga ingin mengetahui status tentang lahan tersebut,karena sudah puluhan tahun lahan tersebut di garap oleh perusahaan WKS namun dengan status yang tidak jelas. Tentu saja hal seperti ini janggal di warga, karena selama puluhan tahun ini,hasil penjualan tanaman akasia di kemanakan ?
Menurut pendapat saya, seharusnya dari pihak perusahaan memberikan kebijakan pada warga pudin sehingga tidak akan menimbulkan ketegangan seperti ini. Untuk pimpinan di daerah tersebut, seharusnya mereka bisa mengatasi permasalahan yang seperti ini, jangan hanya memihak kepada yang lebih memiliki finansial kuat,tapi lihat dari keadilannya .
Solusi            : adakan musyawarah antara kedual belah pihak,sehingga adanya kesepakatan. Sertakan beberapa perwakilan rakyat daerah kota tersebut dan perwakilan dari aparat kepolisian sehingga jika salah satu pihak ada yang mengingkari kesepakatan tersebut,pihak tersebut harus di proses secara hukum.
Kesimpulan       :  kericuhan yang disebabkan oleh sebuah perusahaan yang telah mengingkari kesepakatn dengan warga pudin. Tidak adanya kejelasan tentang status lahan HPL sehingga menimbulkan kesenjangan ekonomi antar kedua belah pihak.  Pemerintah terlalu bertele-tele dalam menyelesaikan masalah.