About

Senin, 18 Februari 2013

Maraknya Narkoba Di Berbagai Kalangan



Sudah tidak asing lagi narkoba di telinga kita. Kita telah sering mendengar dan membaca berita tentang narkoba di media elektronik maupun media cetak.
Narkoba adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini presepsi itu disalah gunakan akibat pemakaian yang telah diluar batas dosis.
Di indonesia,peredaran obat terlarang ini sudah menjadi salah satu permasalahan utama yang harus segera diatasi. Meluasnya narkoba di Indonesia terutama di kalangan generasi muda karena didukung oleh faktor budaya global. Budaya global dikuasai oleh budaya Barat (baca Amerika Serikat) yang mengembangkan pengaruhnya melalui layar TV, VCD, dan film-film. Ciri utama budaya tersebut amat mudah ditiru dan diadopsi oleh generasi muda karena sesuai dengan kebutuhan dan selera muda.
Sangat disayangkan jika seseorang telah terjerumus ke narkoba,karena akan mengakibatkan efek yang sangat berbahaya bagi seseorang tersebut. Disamping itu,narkoba akan memberikan efek candu yang sangat akut sehingga sekali saja kita mencobanya,maka tubuh kita akan merasa kecanduan dan ingin menggunakannya kembali.
Penggunaan narkoba dapat merusak sel-sel saraf dalam tubuh kita,karena di dalam narkoba tersebut terdapat beberapa zat yang sangat membahayakan bagi tubuh kita.
Akibat penyalahgunaan narkoba , dapat menyebabkan efek negatif yang akan menyebabkan gangguan mental dan perilaku, sehingga mengakibatkan terganggunya sistem neuro-transmitter pada susunan saraf pusat di otak. Gangguan pada sistem neuro-transmitter akan mengakibatkan terganggunya fungsi kognitif (alam pikiran), afektif (alam perasaan, mood, atau emosi), psikomotor (perilaku), dan aspek sosial.
Berbagai upaya untuk mengatasi berkembangnya pecandu narkoba telah dilakukan, namun terbentur pada lemahnya hukum. Beberapa bukti lemahnya hukum terhadap narkoba adalah sangat ringan hukuman bagi pengedar dan pecandu, bahkan minuman beralkohol di atas 40 persen (minol 40 persen) banyak diberi kemudahan oleh pemerintah. Sebagai perbandingan, di Malaysia jika kedapatan pengedar atau pecandu membawa dadah 5 gr ke atas maka orang tersebut akan dihukum mati.
Sebenarnya juga tidak sedikit para pengguna narkoba ingin lepas dari dunia hitam ini. Akan tetapi usaha untuk seorang pecandu lepas dari jeratan narkoba tidak semudah yang dibayangkan. Untuk itu katakan Say no to drugs….!!!


Pendapat : mendengar berita seperti ini , seharusnya pemerintah tidak tinggal diam untuk mengatasi permasalahan tersebut,supaya generasi-generasi kita tidak terlalu dalam terjerumus dalam narkoba. Perlu di tekankan dalam hal ini,bahwa narkoba bukan saja merusak diri si pemakai,tetapi nama negara kita pun ikut menjadi rusak dimata dunia. Sebelum semua itu terjadi,menurut saya ,siapapun yang menggunakan narkoba harus dihukum yang seberat-beratnya agar memberikan efek jera bagi yang ingin menggunakannya.

Saran : pemerintah harus lebih peduli terhadap rakyatnya,memberikan lapangan pekerjaan agar mereka terbawa dalam hal yang positif dan dapat menciptakan karya yang inovatif.
Dalam segi hukum pun pemerintah harus tegas, tidak ada kata sogok menyogok. Dengan begitu,insyaAllah negara kita pun terbebas dari narkoba.

Kesimpulan : maraknya narkoba di berbagai kalangan yang disebabkan dari berbagai faktor,internal maupun eksternal. Rendahnya ketegasan dalam hukum.


Minggu, 10 Februari 2013

muncul 2 jenis pegawai negeri sipil


Kontrak Seumur Hidup dan Jangka Waktu Tertentu
JAKARTA - Pemerintah menggodok sistem baru kursi pegawai negeri sipil (PNS). Sistem yang bejalan saat ini, umumnya status pegawai negeri dan kompensasinya berjalan seumur hidup. Tetapi ketentuan baru itu akan diubah dengan model perekrutan pegawai negeri bersatus kontrak jangka waktu tertentu.

Kepala Biro Hukum dan Humas (Karo Hukmas) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Imanuddin menuturkan, ketentuan baru itu diatur dalam rancanan undang-undang aparatur sipil negara (RUU ASN). "Penggunaan istilah kontrak masih belum pasti. Tetapi memang ada sistem kontrak," katanya kemarin.

Imanuddin mengatakan, ke depan akan ada dua jenis PNS. Yakni PNS dengan durasi atau kontrak kerja seumur hidup dan PNS dengan kontrak jangka waktu tertentu. Dia mengatakan jika PNS dengan kontrak kerja seumur hidup seperti yang berlangsung saat ini. Yaitu PNS bekerja hingga dia pensiun dan berhak mendapatkan tunjangan pensiun sampai dia meninggal.

Selanjutnya untuk PNS dengan kontrak jangka waktu tertentu menurut Imanuddin khusus untuk jabatan tertentu. Dia mencontohkan pada posisi dosen di sejumlah PTN. Imanuddin mengatakan kurikulum di PTN cukup cepat perkembangannya.
Pada sistem kepegawaian yang berjalan saat ini, Imanuddin mengatakan jika banyak dosen yang dipaksa-paksakan tetap bekerja. "Padahal disiplin ilmunya sudah tidak ada lagi dalam mata kuliah di kurikulum terbaru," katanya.
Jika kasus seperti ini terjadi, dia mengatakan ada inefisiensi pengeluaran negara. Menurutnya negara terus mengeluarkan duit untuk menggaji aparatur yang sejatinya bidang keahliannya tidak dibutuhkan lagi.
Tetapi ketika negara sudah menggunakan sistem kepegawaian yang baru, PTN bisa mengontrak PNS dengan keahlian tertentu dan dalam jangka waktu tertentu. Jadi jika keahlian tertentu itu tidak dibutuhkan lagi dalam kurikulum selanjutnya, negara tidak menanggung inefisiensi belanja pegawai.
Selain untuk posisi dosen, banyak pekerjaan yang membutuhkan spesifikasi ilmu khusus dan diperlukan dalam masa tertentu. Misalnya ahli tata kota, pekerjaan umum, dan pertanian.

Dia mengatakan jika sistem seperti ini sudah jamak dilakukan di sejumlah negara. Imanuddin mencontohkan banyak ahli dari Indonesia yang menjadi dosen negeri di kampus pemerintah Australia dan sebagainya.

"Jadi saya tegaskan, sistem PNS kontrak jangka waktu tertentu ini tidak hanya untuk pegawai rendahan," tutur dia. Namun sistem baru ini juga bakal ditetapkan untuk rekrutmen CPNS reguler.
Imanuddin meminta masyarakat tidak perlu cemas dengan pemberlakuan sistem baru kepegawian itu. Sebab sistem PNS kontrak jangka waktu tertentu itu bukan bentuk legitimasi tenaga honorer.
Imanuddin mengatakan jika PNS dengan kontrak waktu tertentu tetap mendapatkan hak-hak di luar gaji. Misalnya tunjangan kinerja, jaminan atau asuransi kesehatan, dan jaminan kesejahteraan lainnya. "Selain itu jika kerjanya bagus dan proyeksi keahliannya benar-benar dibutuhkan negara dalam jangka panjang, bisa diangkat menjadi PNS tetap," kata dia.
Perkembangan pembahasan RUU ASN sendiri terus mengalami perkembangan. Imanuddin mengatakan jika fase berikutnya adalah, konsultasi Presiden kepada DPR. "Konsultasi ini segera dijalankan untuk sejumlah RUU, diantaranya RUU ASN," pungkasnya.
(sumber:www.jambiekspres.co.id)

Pendapat Saya  : saya setuju dengan yang di kemukakan oleh imanudin tentang 2 jenis PNS, dengan di jalankannya program sedemikian itu maka jumlah PTN yang akan banyak perkembangannya, karena yang saya sayangkan saat ini PTN dipaksa-paksakan tetap bekerja. "Padahal disiplin ilmunya sudah tidak ada lagi dalam mata kuliah di kurikulum terbaru.

Solusi  : sehurusnya 2 jenis sistem PNS itu segera di laksanakan, karna untuk membangun perkembangan PTN yang lebih baik dan maju lagi.

Kesimpulan : ketika negara sudah menggunakan sistem kepegawaian yang baru, PTN bisa mengontrak PNS dengan keahlian tertentu dan dalam jangka waktu tertentu. Jadi jika keahlian tertentu itu tidak dibutuhkan lagi dalam kurikulum selanjutnya, negara tidak menanggung inefisiensi belanja pegawai.
Selain untuk posisi dosen, banyak pekerjaan yang membutuhkan spesifikasi ilmu khusus dan diperlukan dalam masa tertentu. Misalnya ahli tata kota, pekerjaan umum, dan pertanian.